Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Halal MUI?
8:18 AMProsedur Mendapatkan Sertifikasi Halal. Sumber: http://www.halalmui.org |
Persyaratan detail untuk memperoleh sertifikasi halal tertulis dalam HAS 23000, dimana isi HAS 23000 ini dapat dilihat pada:
http://www.halalmui.org/mui14/index.php/main/go_to_section/58/1366/page/1
http://www.halalmui.org/mui14/index.php/main/go_to_section/58/1366/page/1
Tahap-tahap untuk memperoleh Sertifikasi Halal MUI secara umum adalah sebagai berikut:
- Ikut pelatihan sertifikasi halal sesuai jadwal yang tertera di situs resmi LPPOM MUI untuk memahami substansi dan Sistem Jaminan Halal (SJH),
- Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH),
- Siapkan dokumen yang diperlukan
- Registrasi online di webite https://www.e-lppommui.org/, kemudian login pada akun tersebut,
- Memasukkan informasi detail perusahaan,
- Melakukan pembayaran registrasi ke Bendahara LPPOM MUI, proses upload dokumen akan diizinkan setelah konsumen melakukan pembayaran registrasi,
- Unggah dokumen yang berisi informasi perusahaan, bahan, serta informasi Sistem Jaminan Halal (SJH),
- Auditor LPPOM MUI akan menilai apakah dokumen yang diunggah sudah lengkap,
- LPPOM MUI akan menunjuk auditor yang akan ditugaskan ke perusahan pemohon sertifikasi halal,
- Proses audit akan dilakukan dengan cara menilai kesesuaian dokumen yang di-upload perusahaan dengan yang ada di perusahaan,
- Auditor akan memberikan laporan ke komisi fatwa. Jika sudah dinyatakan lulus oleh komisi fatwa, maka sertifikasi halal akan diberikan.
Prosedur ini dapat dilihat juga pada http://diskopukm.deliserdangkab.go.id
Adapun berkas-berkas yang harus disiapkan sebelum melakukan registrasi online di situs resmi LPPOM MUI, yaitu:
- Daftar produk,
- Daftar bahan dan dokumen bahan,
- Daftar penyembelih (khusus rumah pemotongan hewan),
- Matriks produk,
- Manual SJH,
- Diagram alir proses produksi,
- Daftar alamat fasilitas produksi,
- Bukti sosialisasi kebijakan halal,
- Bukti pelatihan internal dan bukti audit internal.
Sertifikasi halal yang diterbitkan LPPOM MUI ini hanya berlaku 2 tahun.
0 comments