UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN
2:48 AMSaat ini, ketenagakerjaan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Adapun peraturan ketenagakerjaan ini dibentuk karena berbagai alasan yang berdasarkan sejarahnya dibagi menjadi 5 era:
1. Era Penjajahan
Untuk pertama kalinya, terdapat hukum di Indonesia berkaitan dengan ketenagakerjaan, yaitu hukum perbudakan yang diatur oleh Pemerintah Hindia Belanda tahun 1817 untuk mengurangi beban para budak pada masa penjajahan Belanda.
2. Era Orde Lama
Setelah lepas dari masa penjajahan, pemerintah Indonesia pertama kali mengeluarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1947 tentang Keselamatan di Tempat Kerja sebagai peralihan dari kebijakan perburuhan yang diatur dalam pasal 1601 dan 1603 BW (burgerlijk wetboek). Burgerlijk wetboek dalam bahasa Indonesia berarti hukum perdata. Selanjutnya, dikeluarkan 2 undang-undang yang menjadi dasar terbentuknya Undang-Undang Ketenagakerjaan saat ini, yaitu:
- UU No. 12 Tahun 1948 Tentang Perlindungan Buruh
- UU No. 23 Tahun 1948 Tentang Pengawasan Perburuhan
3. Era Orde Baru
Pada era ini, dibentuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan. Akan tetapi penerapan peraturan perundangan ini tidak efektif karena banyaknya intervensi dari pemerintah yang bekerja secara ditaktor sehingga semua hukum dapat diintervensi oleh pemerintah.
4. Era Reformasi
Terjadi penolakan UU No. 25 Tahun 1997 dan pemerintahan yang diktator oleh SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) dengan bantuan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) sehingga kembali ke Undang-Undang Perburuhan sebelumnya. Lima tahun setelah kejadian ini, UU No. 13 Tahun 2003 pun dikeluarkan.
5. Saat Ini
Hingga saat ini, sudah ada 4 peraturan terkait tenaga kerja, yaitu:
- UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/ Buruh
- UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- UU No. 39 Tahun 2004 Tentang Perlindungan dan Pembinaan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Undang-Undang Ketenagakerjaan itu sendiri, yaitu UU No. 33 Tahun 2003 mengatur tentang:
- Hak tenaga kerja (seperti: kesempatan untuk memperoleh pekerjaan dan perlakuan dari pengusaha yang sama untuk setiap tenaga kerja)
- Kewajiban dari perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja
- Pelatihan kerja
- Penempatan tenaga kerja
- Kontrak kerja
- Pengupahan
- Perlindungan
- Sanksi
- Pengawasan.
0 comments