Di Indonesia, pemerintah menjamin
masyarakat muslim bahwa produk makanan maupun minuman yang akan dikonsumsinya itu
halal atau tidak dengan UU no. 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
Adapun Kementerian Kesehatan Indonesia mengatur pelaksanaan labelisasi halal pada
produk makanan maupun minuman baik yang berasal dari Indonesia maupun negara lain
melalui Keputusan Menteri Kesehatan no. 924/MenKes/SK/VII/1996. Sementara
lembaga yang berhak memberikan sertifikasi halal ialah MUI, dengan memberikan
fatwa terhadap produsen ingin mendapatkan sertifikasi halal melalui uji coba
laboratorium LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika
Majelis Ulama Indonesia).
Dalam hukum Islam, terdapat beberapa makanan dan minuman yang diharamkan, diantaranya:
- BangkaiBangkai dalam hukum Islam dilarang untuk dimakan maupun dimanfaatkan. Pemanfaatan yang dimaksud disini ialah seperti untuk memberi makan anjing dan binatang buas. Hal ini diungkapkan oleh sebagian ulama dengan dalil “Makanlah dari rezeki yang kami berikan kepadamu” (Q.S 2:172). Akan tetapi, ayat berikutnya mengatakan “Tetapi dalam keadaan terpaksa (memakannya), sedangkan dia tidak menginginkannya…” (Q.S. 2:172)
- DarahPara ulama sepakat bahwa darah itu haram dan najis sehingga tidak boleh dimakan ataupun dimanfaatkan. Akan tetapi, darah tidak dianggap haram bila bercampur dengan daging dan urat-urat.
- Daging BabiPara ulama sudah tidak berdebat lagi mengenai apakah daging babi itu halal atau tidak. Mereka sepakat bahwa badan babi itu haram, kecuali bulunya yang boleh dimanfaatkan oleh tukang jahit.
- Khamar (alkohol)Di Indonesia, banyak dianut pendapat Jumhur Ulama (Malik, Syafi'i dan Ahmad) mengenai khamar yang mengatakan bahwa khamar sesungguhnya adalah semua jenis minuman (zat) yang memabukkan terbuat dari perasan anggur, kurma, syi'ir dan lainnya; serta pendapat yang disampaikan oleh Hasbi ash-Shiddiqy bahwa setiap minuman yang memabukkan adalah haram dan segala yang diharamkan dan memabukkan adalah khamar, baik sedikit maupun banyak.Khamar sendiri memiliki banyak arti menurut hukum Islam, diantaranya:
- "menutupi", sehingga segala sesuatu yang menutupi akal sehat disebut khamar
- sesuatu yang memabukkan dari perasan kurma atau dari nabiz atau selain dari itu
- minuman penghuni surga - surat Muhammad ayat 15 dalam al-Qur'an
- sebutan untuk jenis minuman yang dibuat dari perasan anggur sesudah dimasak sampai mendidih serta mengeluarkan buih kemudian menjadi bersih kembali
- Haram memakan hewan (daging) yang disembelih atas nama selain Allah
- Hewan yang mati tercekik
- Binatang bertaring (binatang buas)
- Makanan khabaits (buruk)
- Hewan bertaring
- Hewan yang disembelih untuk berhala
- Hewan yang dilarang agama untuk dibunuh (contoh: kucing)
- Burung berkuku tajam
Referensi:
Siradjuddin, A. 2013. Regulasi
makanan halal di Indonesia. Tapis 13
(1) : 101-122.