UNDANG-UNDANG DAN BADAN HUKUM

4:21 AM

Dalam industri makanan, terdapat beberapa undang-undang yang mengatur, diantaranya terkait:
  • PT (Perseroan Terbatas)
  • Tenaga Kerja
  • Izin Usaha dan Persyaratan-persyaratannya
  • Upah Minimum Kabupaten (dahulu: UMR)
  • Pajak
  • Perdagangan
  • Perdata (tentang perjanjian kontrak / sewa)
  • Hak Cipta
  • Sertifikasi Halal
  • Pasar
      Setiap industri makanan hendaknya mematuhi peraturan-peraturan tersebut, baik yang sudah berbadan hukum maupun tidak. Peraturan yang sudah diundangkan merupakan peraturan yang sudah dicantumkan di lembaran di lembaga negara/ lembaga daerah. Sebagai contoh, pihak yang berwenang memberikan sertifikasi halal pada makanan maupun kosmetik di Indonesia adalah LPPOM-MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika - Majelis Ulama Indonesia). Contoh kasus yang LPPOM-MUI tangani ialah apakah dalam lipstick yang beredar di pasaran mengandung minyak babi; dan perdebatan apakah kopi luwak itu halal / haram. Selain kandungan didalam makanan, proses pembuatan makanan itu juga diperhatikan kehalalannya. Misalnya, apakah cara membunuh daging sapi sebelum dilakukan pemotongan pada suatu industri pangan itu halal menurut hukum Islam. 
         Adapun contoh kasus lain yang menyangkut undang-undang keamanan pangan adalah maraknya kasus tewasnya masyarakat setelah mengkonsumsi alkohol oplosan / buatan. Pada dasarnya, setiap orang memiliki kemampuan hidup berbeda-beda. Ada yang dapat langsung meninggal setelah mengkonsumsi sedikit saja alkohol oplosan dan adapula yang dapat bertahan hidup setelah mengkonsumsi alkohol tesebut. Alkohol oplosan mungkin tidak hanya diedarkan oleh suatu perusahaan minuman, tetapi juga bisa dibuat sendiri oleh seseorang/ sekelompok masyarakat. Bagaimana pun, masyarakat perlu memiliki kesadaran masing-masing ataupun diedukasi mengenai bahaya alkohol oplosan.
       Lalu, apa itu bedanya badan hukum dan bukan badan hukum? Badan hukum adalah personifikasi/ perorangan dari suatu lembaga sehingga lembaga tersebut mempunyai hak dan kewajiban yang sama seperti sebagaimana seseorang di mata hukum. Sementara suatu individu/ kelompok tidak dapat dikatakan sebagai badan hukum karena mewakili diri sendiri.

You Might Also Like

0 comments

Popular Posts

Like us on Facebook

-

Flickr Images