Berikut ini merupakan langkah-langkah menghitung pajak penghasilan (PPh 21) berdasarkan Dasar hukum perhitungan dan pemotongan pajak penghasilan pada UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 21 (PPh Pasal 21) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 yang mengatur tarif terbaru Penghasilan Tidak Kena Pajak 2016 (PTKP terbaru):
Gaji pokok + Tunjangan lainnya (jika ada) - JKK* 0,24% - JK** 0,3% = Penghasilan bruto
*) JKK = Jaminan Kecelakaan Kerja
**) JK = Jaminan Kematian
2. Hitung biaya lain yang mengurangi penghasilan bruto
Biaya jabatan* + Iuran JHT** + Iuran JP*** = Biaya pengurangan
*) Biaya jabatan = 5% penghasilan bruto
**) JHT = Jaminan Hari Tua = 2% gaji pokok
***) JP = Jaminan Pensium = 1% gaji pokok
3. Hitung penghasilan netto (bersih) sebulan
Penghasilan bruto - Biaya pengurangan = Penghasilan netto per bulan
4. Hitung penghasilan kena pajak setahun
Penghasilan netto setahun - Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) = Penghasilan kena pajak setahun
5. Hitung PPh Terutang dalam 1 Tahun
PPh Terutang (1 tahun) = 5% x Penghasilan kena pajak setahun
6. Hitung PPh untuk 1 bulan:
PPh per bulan = PPh terutang 1 tahun : 12 bulan