PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)

8:39 AM

Apa itu PPN?

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas: 
  1. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha; 
  2. impor Barang Kena Pajak; 
  3. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha; 
  4. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; 
  5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; 
  6. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; 
  7. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
  8. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. 
Apa itu PPnBM?
Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Seberapa besar PPN yang harus dibayarkan?
Besarnya PPN dapat diketahui dengan cara mengalikan Tarif Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Berapa tarif PPN?
  1. Tarif PPN sebesar 10%;
  2. Tarif PPN sebesar 0% diterapkan pada:
    1. Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud; 
    2. Ekspor BKP Tidak Berwujud; dan 
    3. Ekspor Jasa Kena Pajak.
  3. Tarif PPnBM paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen).
  4. Tarif PPnBM atas ekspor BKP yang tergolong mewah adalah 0% (nol persen).
Apa itu Dasar Pengenaan Pajak?
Dasar Pengenaan Pajak adalah dasar yang dipakai untuk menghitung pajak yang terutang, yaitu berupa: 
  • Jumlah Harga Jual, 
  • Penggantian, 
  • Nilai Impor, 
  • Nilai Ekspor, atau 
  • nilai lain yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Barang apa saja yang tidak kena pajak?
  1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, seperti: minyak mentah (crude oil); gas bumi (tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat), panas bumi; dll.
  2. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, seperti beras, gabah, susu, jagung, garam, daging mentah, telur mentah, buah, sayur
  3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya
  4. Uang, emas batangan, dan surat berharga. 
Jasa apa saja yang tidak kena pajak?
  1. Pelayanan kesehatan medis
  2. Pelayanan sosial (cth: jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo)
  3. Pengiriman surat dengan perangko
  4. Keuangan (cth: jasa peminjaman dana)
  5. Asuransi
  6. Keagamaan
  7. Pendidikan
  8. Kesenian dan hiburan
  9. Penyiaran
  10. Angkutan umum
  11. Tenaga kerja
Apakah ada pihak yang tidak kena pajak?
Ada, pengusaha kecil.

Pengusaha yang bagaimanakah yang disebut pengusaha kecil?
Pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Sumber (Referensi):
http://www.pajak.go.id/sites/default/files/BookletPPN

You Might Also Like

0 comments

Popular Posts

Like us on Facebook

-

Flickr Images