PERPAJAKAN DI INDONESIA

10:04 AM

Apa itu SPT (Surat Pemberitahuan)?

SPT (Surat Pemberitahuan) adalah laporan pajak yang disampaikan kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak.

Apa saja jenis-jenis SPT?

SPT ada 2 macam, yaitu:
  • SPT Tahunan
    Laporan pajak yang disampaikan satu tahun sekali (tahunan) baik oleh wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi, yang berhubungan dengan perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan (PPh), objek pajak penghasilan, dan/atau bukan objek pajak penghasilan, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan pajak untuk satu tahun pajak, atau bagian dari tahun pajak.

  • SPT Masa
    Ada 10 jenis SPT Masa, yaitu:
    • PPh Pasal 21/26
      Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.
    • PPh Pasal 22
      Bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap Wajib Pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.
    • PPh Pasal 23/26Pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
    • PPh Pasal 25
      Pembayaran pajak penghasilan secara angsuran.
    • PPh Pasal 4 ayat (2)Pajak atas penghasilan sebagai berikut:
      • Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi
      • penghasilan berupa hadiah undian;
      • penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
      • penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
      • penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
    • PPh Pasal 15PPh 15 merupakan jenis pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak tertentu, yaitu perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan pelayaran dalam negeri, perusahaan penerbangan dalam negeri, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran migas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah atau ‘build-operate-transfer’ (BOT).
    • PPN (Pajak Pertambahan Nilai)Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas : 
      • penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha; 
      • impor Barang Kena Pajak; 
      • penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha; 
      • pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; 
      • pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
      • ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; 
      • ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan 
      • ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
    • PPN bagi Pemungut
    • PPN bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak
    • Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Apa itu PPh 21?
Tarif PPh 21 merupakan tarif pajak yang dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi dengan jumlah penghasilan tertentu.

Apa dasar hukum perhitungan PPh tahun 2018?
  • UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 21 (PPh Pasal 21) 
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016
Berapa tarif PPh tahun 2018?
  • WP dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp 50.000.000,- adalah 5%
  • WP dengan peghasilan tahunan diatas Rp 50.000.000,- sampai dengan Rp 250.000.000,- adalah 15%
  • WP dengan penghasilan tahunan diatas Rp 250.000.000,- sampai dengan Rp 500.000.000,- adalah 25%
  • WP dengan penghasilan tahunan diatas Rp 500.000.000,- adalah 30%
  • Untuk wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, dikenakan tarif 20% lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP.

Apa itu PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)?
Pendapatan / Penghasilan / Gaji yang dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh 21).

Apa dasar hukum perhitungan PTKP tahun 2018?
Tarif PTKP 2018 masih sama seperti tarif PTKP 2016 yang mengacu pada:
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016;
  • Peraturan Menteri Keuangan: PMK No. 101/PMK.010/2016 dan PMK No. 102/PMK.010/2016 

Berapa tarif PTKP tahun 2018?
Berdasarkan PMK No. 101/PMK.010/2016, tarif PTKP terbaru selama setahun untuk perhitungan PPh Pasal 21 per tahun ialah:

  • Rp 54.000.000,- untuk wajib pajak orang pribadi
  • Rp 4.500.000,- tambahan untuk wajib pajak yang telah kawin 
  • Rp 54.000.000,- untuk wajib pajak orang pribadi
  • Rp 4.500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Bagaimana cara membayar pajak penerangan jalan umum?
Biaya pajak penerangan jalan umum sudah termasuk dalam struk tagihan listrik, sehingga ketika membayar tagihan listrik, pajak penerangan jalan umum sudah ikut dibayar.


Referensi

Oktavianus, B. C. 2016. PPh Pasal 15: Jenis Tarif dan Tempo Pembayarannya. Diperoleh 8 Juli 2018 dari https://www.cermati.com/artikel/pph-pasal-15-jenis-tarif-dan-tempo-pembayarannya
Oktavianus, B. C. 2016. PPh Pasal 23: Penjelasan, Tarif, dan Perhitungannya. Diperoleh 8 Juli 2018 dari https://www.cermati.com/artikel/pph-pasal-23-penjelasan-tarif-dan-perhitungannya
Puspa, D. 2018. PPh Pasal 21: Cara perhitungan PPh 21 2018. Diperoleh 8 Juli 2018 dari https://www.online-pajak.com/cara-perhitungan-pph-21
Puspa, D. 2018. PPh Pasal 21: PTKP terbaru (PTKP 2016 / PTKP 2018). Diperoleh 8 Juli 2018 dari https://www.online-pajak.com/ptkp-terbaru-pph-21

You Might Also Like

0 comments

Popular Posts

Like us on Facebook

-

Flickr Images