UNDANG-UNDANG PERBANKAN

9:24 AM

Perbankan di Indonesia hingga saat ini (2018) diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Perbankan itu sendiri menurut Undang-Undang ini diartikan sebagai segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Undang-undang ini terdiri dari 59 pasal yang secara keseluruhan mengatur tentang kredit, tabungan, surat berharga, pembayaran, pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah, Agunan, Lembaga Penjamin Simpanan, Merger, Konsolidasi, Akuisisi, Rahasia Bank, Nasabah, Pimpinan Bank Indonesia, serta Pihak Terafiliasi. Pihak Terafilisasi adalah:
  • anggota dewan komisaris, pengawas, direksi atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank;
  • anggota pengurus, pengawas, pengelola atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • pihak yang memberikan jasanya kepada bank, antara lain akuntan publik, penilai, konsultan hukum dan konsultan lainnya;
  • pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia turut serta mempengaruhi pengelolaan bank, antara lain pemegang saham dan keluarganya, keluarga komisaris, keluarga pengawas, keluarga direksi, keluarda pengurus.


You Might Also Like

0 comments

Popular Posts

Like us on Facebook

-

Flickr Images