BAGAIMANA CARA MENGEKSPOR BARANG KE LUAR NEGERI?
7:50 AMUntuk melakukan kegiatan ekspor, suatu perusahaan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Merupakan badan hukum yang dapat berupa:
- CV (Commanditaire Vennotschap)
- Firma
- PT (Perseroan Terbatas)
- Persero (Perusahaan Perseroan)
- Perum (Perusahaan Umum)
- Perjan (Perusahaan Jawatan)
- Koperasi
- Wajib memiliki:
- Akte Pendirian Badan Usaha
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Ijin Khusus Eksportir/Importir
- Surat Ijin Domisili Usaha
- Certificate of Origin (COO) / Surat Keterangan Asal (SKA) yang diterbitkan oleh Kamar Dagang Indonesia (KADIN)
- Laporan surveyor
- Mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah seperti:
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan
- Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian
- Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Diagram prosedur melakukan ekspor. Sumber: http://djpen.kemendag.go.id |
Tahapan yang harus dilakukan eksportir (pihak pengirim) agar dapat melakukan ekspor:
- Melakukan promosi di media promosi.
- Eksportir menunggu adanya surat permintaan suatu komoditas oleh importir (letter of inquiry).
- Memastikan apakah barang tersebut boleh diekspor ke negara tujuan atau tidak;
- Memeriksa daftar HS (Harmonized System) untuk menyamakan persepsi produk yang diperdagangkan secara internasional;
- Mengirim offer sheet kepada importir yang mengirimkan letter of inquiry.
- Menunggu order sheet (purchase order) dari importir.
- Membuat dan menandatangani sale's contract / surat kontrak jual beli (2 rangkap) yang ditambah dengan keterangan force majeur clause dan inspection clause untuk dikirimkan ke importir.
- Menunggu sales confirmation dari importir.
- Menunggu konfirmasi Letter of Credit (L/C) dan L/C advice dari Advising Bank.
- Melakukan shipment booking kepada shipping company sesuai term yang disebutkan dalam sales contract.
- Mengurus kewajiban PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) di Bea Cukai di pelabuhan muat.
- Membayar PE (pajak ekspor) dan PET (pajak ekspor tambahan) di Advising Bank.
- Menunggu penyerahan bukti penerimaan barang, kontrak angkutan, bukti kepemilikan barang (bill of lading) serta dokumen lainnya oleh Shipping Company.
- Memberikan semua keperluan dokumen lain yang diisyaratkan dalam L/C seperti invoice, packing list, sertifikasi mutu, Surat Keterangan Negara Asal (SKA) dan lain sebagainya kepada Negotiating Bank (Advising Bank) untuk memperoleh pembayaran atas L/C.
- Memperoleh pembayaran dari negotiating bank.
Tahapan yang harus dilakukan importir (pihak pemesan) agar dapat melakukan impor:
- Memastikan apakah barang yang akan diimpor diperbolehkan oleh pemerintah di negara importir;
- Memeriksa daftar HS (Harmonized System) untuk menyamakan persepsi produk yang diperdagangkan secara internasional;
- Mengirimkan letter of inquiry kepada eksportir.
- Menunggu eksportir mengirimkan offer sheet.
- Mengirimkan order sheet (purchase order) kepada eksportir.
- Menunggu 2 rangkap sales contract dari eksportir. Salah satu harus ditandatangani dan dikembalikan kepada eksportir sebagai sales confirmation. Sedangkan 1 copy lainnya disimpan importir.
- Mengajukan pembukaan L/C ke Bank di luar negeri (Opening Bank).
- Melakukan pembayaran kepada opening bank bila opening bank telah memberitahu bahwa mereka telah menerima dokumen pengapalan.
- Menerima dokumen pengapalan dari opening bank.
- Mengurus import clearance dengan pihak bea cukai di pelabuhan dan mengambil muatan di shipping company menggunakan dokumen pengapalan.
- Memperoleh barang dari shipping agent jika jasa shipping agent telah dilunasi.
Artikel ini merupakan rangkuman dari prosedur ekspor yang diinformasikan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Sumber: http://djpen.kemendag.go.id/app_frontend/contents/93-empat-tahapan-utama-dalam-ekspor-menggunakan-l-c
0 comments