BAGAIMANA CARA MENGEKSPOR BARANG KE LUAR NEGERI?

7:50 AM

Untuk melakukan kegiatan ekspor, suatu perusahaan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  • Merupakan badan hukum yang dapat berupa:
    • CV (Commanditaire Vennotschap)
    • Firma
    • PT (Perseroan Terbatas)
    • Persero (Perusahaan Perseroan)
    • Perum (Perusahaan Umum)
    • Perjan (Perusahaan Jawatan)
    • Koperasi
  • Wajib memiliki:
    • Akte Pendirian Badan Usaha
    • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
    • Ijin Khusus Eksportir/Importir
    • Surat Ijin Domisili Usaha
    • Certificate of Origin (COO) / Surat Keterangan Asal (SKA) yang diterbitkan oleh Kamar Dagang Indonesia (KADIN)
    • Laporan surveyor
  • Mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah seperti:
    • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan
    • Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian
    • Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Diagram prosedur melakukan ekspor. Sumber: http://djpen.kemendag.go.id
Tahapan yang harus dilakukan eksportir (pihak pengirim) agar dapat melakukan ekspor:
  1. Melakukan promosi di media promosi.
  2. Eksportir menunggu adanya surat permintaan suatu komoditas oleh importir (letter of inquiry).
  3. Memastikan apakah barang tersebut boleh diekspor ke negara tujuan atau tidak;
  4. Memeriksa daftar HS (Harmonized System) untuk menyamakan persepsi produk yang diperdagangkan secara internasional;
  5. Mengirim offer sheet kepada importir yang mengirimkan letter of inquiry.
  6. Menunggu order sheet (purchase order) dari importir.
  7. Membuat dan menandatangani sale's contract / surat kontrak jual beli (2 rangkap) yang ditambah dengan keterangan force majeur clause dan inspection clause untuk dikirimkan ke importir.
  8. Menunggu sales confirmation dari importir.
  9. Menunggu konfirmasi Letter of Credit (L/C)  dan L/C advice dari Advising Bank.
  10. Melakukan shipment booking kepada shipping company sesuai term yang disebutkan dalam sales contract.
  11. Mengurus kewajiban PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) di Bea Cukai di pelabuhan muat.
  12. Membayar PE (pajak ekspor) dan PET (pajak ekspor tambahan) di Advising Bank.
  13. Menunggu penyerahan bukti penerimaan barang, kontrak angkutan, bukti kepemilikan barang (bill of lading) serta dokumen lainnya oleh Shipping Company.
  14. Memberikan semua keperluan dokumen lain yang diisyaratkan dalam L/C seperti invoice, packing list, sertifikasi mutu, Surat Keterangan Negara Asal (SKA) dan lain sebagainya kepada Negotiating Bank (Advising Bank) untuk memperoleh pembayaran atas L/C.
  15. Memperoleh pembayaran dari negotiating bank.
Tahapan yang harus dilakukan importir (pihak pemesan) agar dapat melakukan impor:
  1. Memastikan apakah barang yang akan diimpor diperbolehkan oleh pemerintah di negara importir;
  2. Memeriksa daftar HS (Harmonized System) untuk menyamakan persepsi produk yang diperdagangkan secara internasional;
  3. Mengirimkan letter of inquiry kepada eksportir.
  4. Menunggu eksportir mengirimkan offer sheet.
  5. Mengirimkan order sheet (purchase order) kepada eksportir.
  6. Menunggu 2 rangkap sales contract dari eksportir. Salah satu harus ditandatangani dan dikembalikan kepada eksportir sebagai sales confirmation. Sedangkan 1 copy lainnya disimpan importir.
  7. Mengajukan pembukaan L/C ke Bank di luar negeri (Opening Bank).
  8. Melakukan pembayaran kepada opening bank bila opening bank telah memberitahu bahwa mereka telah menerima dokumen pengapalan.
  9. Menerima dokumen pengapalan dari opening bank.
  10. Mengurus import clearance dengan pihak bea cukai di pelabuhan dan mengambil muatan di shipping company menggunakan dokumen pengapalan.
  11. Memperoleh barang dari shipping agent jika jasa shipping agent telah dilunasi.
Artikel ini merupakan rangkuman dari prosedur ekspor yang diinformasikan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Sumber: http://djpen.kemendag.go.id/app_frontend/contents/93-empat-tahapan-utama-dalam-ekspor-menggunakan-l-c

You Might Also Like

0 comments

Popular Posts

Like us on Facebook

-

Flickr Images