PERTANYAAN SEPUTAR PERATURAN YANG MENJAMIN KEHALALAN PANGAN DI INDONESIA

10:15 PM

  1. Peraturan seperti apa saja yang menjamin kehalalan produk pangan di Indonesia?
    • Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
    • Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 518 Tahun 2001 tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan dan Penetapan Pangan Halal
    • Keputusan Menteri Agama Nomor 519 Tahun 2001 tentang Lembaga Pelaksana Pemeriksaan Pangan Halal
    • Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2015 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
  2. Lembaga apa saja yang berperan dalam menjamin kehalalan produk pangan di Indonesia?
    • Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) merupakan lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menyatakan suatu produk adalah halal atau haram. Logo halal dapat dicantumkan pada kemasan produk apabila telah mempunyai sertifikat halal dari LPPOM MUI. Sebelum mengeluarkan sertifikat halal, LPPOM MUI akan melakukan audit terhadap semua kandungan produk, termasuk BTP (Bahan Tambahan Pangan), dan proses pembuatannya. Akan tetapi pada tahun 2018 ini, wewenang LPPOM MUI diserahkan kepada BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) yang mulai beroperasi di awal tahun 2018. Sesuai amanat UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Prosuk Halal, BPJPH mendapat mandat  untuk menerbitan produk sertifikat halal. MUI sendiri memiliki 3 kewenangan:
      • Mengeluarkan fatwa kehalalan suatu produk. Jadi sebelum BPJPH mengeluarkan label halal, terlebih dahulu harus mendapatkan fatwa kehalalan dari MUI. Artinya, fatwa halal tetap menjadi domain MUI. 
      • Melakukan sertifikasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (“LPH”). MUI berwenang untuk memutuskan apakah sebuah lembaga lolos sebagai Lembaga Pemeriksa Halal atau tidak. 
      • Auditor-auditor yang bergerak dalam industri halal harus mendapat persetujuan MUI.
    • BPOM bekerjasama dengan LPPOM MUI sebagai pengawas terhadap kemungkinan beredarnya produk yang tidak memenuhi syarat.
  3. Banyak produk di pasaran yang tidak memiliki logo halal, apakah semua produk yang tidak memiliki logo tersebut sudah pasti tidak halal?
    • Meskipun tidak memiliki logo halal, tidak berarti semua produk yang tidak memiliki label halal sudah pasti mengandung bahan yang tidak halal. Bisa saja perusahaan yang memproduksi produk tersebut tidak mengajukan sertifikasi halal ataupun sudah mengajukan tetapi belum dikeluarkan oleh LPPOM MUI.
  4. Bagaimana pemerintah menjamin kehalalan produk pangan yang telah memperoleh sertifikasi halal?
    Pada industri makanan atau perusahaan yang bersertifikat halal, diterapkan Halal Assurance System atau HAS (arti: sistem jaminan halal) untuk menjaga kesinambungan proses produksi sesuai dengan peraturan LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan Obat Makanan Majelis Ulama Indonesia).
  5. Mengapa masa berlaku sertifikasi ialah 2 tahun? Apakah tidak berisiko dalam kurun waktu 2 tahun terdapat hal-hal yang dapat mengubah status kehalalan produk?
    Waktu yang dipilih merupakan hasil pertimbangan bersama, dimana waktu tersebut merupakan waktu yang paling memungkinkan sesuai dengan jumlah anggota dan ketersediaan biaya LPPOM MUI. Selama masa tersebut, perusahaan harus dapat memberikan jaminan kepada MUI dan konsumen Muslim bahwa perusahaan senantiasa menjaga konsistensi kehalalan produknya. Oleh karena itu, LPPOM MUI mewajibkan perusahaan untuk menyusun suatu sistem yang disebut Sistem Jaminan Halal (SJH) dan terdokumentasi sebagai Manual SJH. Manual ini disusun oleh produsen sesuai dengan kondisi perusahaannya. Adapun audit dilaksanakan sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali atau setiap ada perubahan yang dapat mempengaruhi status kehalalan produk (misalnya perubahan formulasi, proses pembuatan, dan keluhan konsumen).

You Might Also Like

2 comments

Popular Posts

Like us on Facebook

-

Flickr Images