BAGAIMANA MENDIRIKAN PERUSAHAAN DAN GUGATAN YANG DAPAT DILAYANGKAN

10:09 PM

Dalam mendirikan sebuah perseroan terbatas (PT), terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan:

  1. Modal
    • Ada 2 jenis modal:
      • Modal yang disiapkan/ ditempatkan
      • Modal yang disetor
        Minimal modal yang disetor ialah 25% dari modal total yang dibutuhkan. (misalnya modal yang dibutuhkan ialah 1 M, tetapi dikatakan telah menyetor modal secara penuh bila sudah menyetor 250 juta (25%).
  2. Pemegang saham
    Suatu perusahaan disebut perseroan terbatas karena pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas. Dalam hal ini, pemegang saham tidak bertanggung jawab atas kerugian/ hutang yang dimiliki oleh perusahaan. Akan tetapi, tanggung jawab pemegang saham menjadi tidak terbatas bila terbukti melanggar hukum yang dapat menyebabkan kerugian perusahaan.
  3. Pendiri
    • PT harus didirikan lebih dari 1 orang. Akan tetapi, hingga 5-6 tahun yang lalu (2012/2013), PT tidak boleh didirikan oleh 2 orang atau lebih yang bertempat tinggal di alamat yang sama (seperti yang tertulis di KTP), contohnya tidak boleh suami dan istri; orang tua dan anak. Saat ini, peraturan tersebut sudah dihapus.
  4. Akta notaris
    • Seorang pemegang saham yang ingin menanamkan modal harus menghadap notaris sebagai swasta apapun pekerjaannya.
    • Hal-hal yang dicantumkan pada akta notaris meliputi:
      • Waktu (tanggal, bulan, tahun) dan nama yang menghadap notaris
      • Tujuan didirikannya perusahaan (contoh: mencari keuntungan hingga batas waktu yang tidak ditentukan)
      • Spesifikasi kegiatan-kegiatan yang dilakukan perusahaan dalam rangka mencapai tujuan perusahaan tersebut
      • Jumlah modal yang ditempatkan, modal yang disetor, nama penyetor, jumlah saham masing-masing penyetor (beserta hak-hak sesuai dengan saham)
      • Rapat pertama mengenai penunjukkan direktur, komisaris, dan sebagainya dicatatkan dalam akta notaris. Tetapi mengenai aturan keputusan dan rapat-rapat lainnya akan dicatatkan pada hasil rapat.
  5. Nama PT
    Setelah semua berkas yang diperlukan telah dilengkapi, PT didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Nama PT dicek terlebih dahulu sebelum didaftarkan ke Kemenkumham oleh notaris secara online (dulu dicek manual oleh Kemenkumham), kemudian akta baru keluar ketika nama boleh dipakai.
  6. SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha)
  7. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Sebuah perseroan terbatas (PT) dapat dikenakan gugatan bila melakukan pelanggaran hukum karena PT merupakan lembaga hukum sehingga memiliki hak dan kewajiban sebagaimana lembaga hukum lainnya. Ada 2 jenis hukum, yaitu hukum pidana dan perdata. 
  • Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara pribadi dengan pribadi, misalnya hukum piutang, sewa menyewa, dan lainnya.
  • Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara pribadi dengan negara, misalnya hukuman atas pembunuhan, pencurian, penipuan, dll.
Tahapan proses yang terjadi bila terdapat dugaan kasus pidana:
  1. Penyelidikan
    Dilakukan pengumpulan data-data yang berkaitan. Jika hasil positif, maka lanjut ke tahap penyidikan. Pada tahap ini, tersangka belum ada, sehingga hanya ada saksi dan BAI (Berita Acara Interview).
  2. Penyidikan
    Tahap dimana berkas-berkasi disiapkan ke pengadilan (hal ini disebut produstisia). Tersangka pada tahap ini telah ditentukan sehingga dilakukan pemeriksaan, ada BAP (Berita Acara Penyidikan), dan berkas barang bukti. Berkas yang telah lengkap selanjutnya diserahkan kepada kejaksaan.
  3. Pemeriksaan berkas oleh kejaksaan
    Jika berkas masih dirasa kurang oleh kejaksaan, maka polisi akan memeriksa kembali barang bukti dan mengirimnya kembali ke kejaksaan sehingga proses ini dapat dilakukan berulang kali hingga berkas-berkas yang dikirim dinyatakan sudah cukup untuk membuat surat dakwaan oleh jaksa.
  4. Pembuatan surat dakwaan oleh jaksa
  5. Berkas polisi dan surat dakwaan dibawa ke pengadilan, dimana jaksa yang menangani disebut JPU (Jaksa Penuntut Umum).
  6. Penentuan oleh Majelis Hakim
    MH menentukan apakah tersangka akan didakwa atau tidak.
  7. Persidangan I
    Setelah Majelis Hakim memutuskan untuk mendakwa tersangka, terdakwa dipanggil dan didakwa oleh jaksa pada proses persidangan untuk pertama kalinya.
  8. Eksepsi
    Eksepsi adalah penangkisan dakwaan oleh pengacara. Eksepsi ini hanya menyangkut 2 hal: wilayah kerja atau kompetensi pengadilan.
  9. Replik
    Replik adalah respon jaksa terhadap jawaban pengacara
  10. Duplik
    Duplik adalah respon pengacara terhadap jawaban jaksa kembali
  11. Putusan sela
    Pada tahap ini, eksepsi ditolak dan dilakukan pemeriksaan perkara terlebih dahulu.
  12. Pernyataan saksi 1, 2, 3, dan seterusnya. Ada 2 macam saksi, yaitu saksi yang meringankan (dari pihak terdakwa) dan saksi yang memberatkan (dari pihak jaksa).
  13. Pemeriksaan terdakwa
  14. Pemeriksaan barang bukti
  15. Tuntutan oleh JPU
    JPU menyatakan apakah dakwaan terbukti benar/salah, dan menyatakan hukuman yang diberikan (misalnya hukuman penjara selama 5 tahun)
  16. Pledoi
    Tahap dimana terdakwa/ pengacara dapat membacakan pembelaan
  17. Replik II
  18. Duplik II
  19. Putusan Majelis Hakim
    Majelis Hakim memutuskan masa hukuman terdakwa. MH dapat mengurangi tuntutan yang diberikan oleh JPU, tergantung pledoi dan duplik. Jika pihak tergugat tidak menerima putusan majelis hakim, maka akan dilakukan naik banding.
  20. Naik banding ke pengadilan tinggi
  21. Jika putusan pada tahap no. 20 masih tidak diterima oleh pihak tergugat, maka dilanjutkan naik banding ke kasasi
  22. Jika putusan pada tahap no. 21 masih tidak diterima oleh pihak tergugat, maka dilanjutkan naik banding ke Mahkamah Agung (MA)
  23. Jika putusan pada tahap no. 22 masih tidak diterima oleh pihak tergugat, maka akan dilakukan peninjauan kembali dimana tergugat dapat memasukkan bukti baru.
  24. Mahkamah Agung mengumumkan hasil peninjauan kembali yang bersifat/ berkekuatan tetap.
    Pada tahap ini, hukuman untuk terdakwa dapat ditambahkan bila terbukti bersalah; sementara pengurangan masa tahanan (remisi) dapat diperoleh jika tahanan berkelakuan baik selama di penjara.
Tahapan proses yang terjadi bila terdapat dugaan kasus perdata:
  1. Pengiriman gugatan
  2. Mediasi oleh hakim di pengadilan
    Jika mediasi batal, maka akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
  3. Sidang I (pembacaan gugatan)
  4. Jawaban atas gugatan yang dibacakan
  5. Replik (respon atau penegasan oleh pihak pertama)
  6. Duplik (respon atau penegasan oleh pihak kedua)
  7. Pemeriksaan saksi dan barang bukti
  8. Kesimpulan oleh pihak tergugat dan pihak penggugat
  9. Keputusan hakim
*) Pada kasus pidana, terdakwa tidak dapat diwakili; sementara pada kasus perdata, penggugat atau tergugat dapat sama-sama tidak hadir (diwakili pengacara).

    You Might Also Like

    0 comments

    Popular Posts

    Like us on Facebook

    -

    Flickr Images