Perjalanan Memperoleh Sertifikat P-IRT - Bagian I

9:31 AM

Seperti yang pernah saya tulis dalam posting-an yang lalu, nomor P-IRT dibutuhkan untuk dicantum pada label kemasan pangan agar dapat memperoleh rasa percaya dari konsumen bahwa pangan yang kita produksi itu aman untuk dikonsumsi. Untuk memperoleh nomor P-IRT, maka kita harus memiliki sertifikat P-IRT. Dalam memperoleh seritifikat P-IRT, maka kita harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di wilayah Kabupaten / Kota dimana lokasi usaha industri rumah tangga yang kita miliki berada. Syarat-syarat tersebut meliputi pengisian formulir, pelengkapan dan pengumpulan berkas-berkas kepada pihak PTSP, serta pemeriksaan lokasi industri oleh Dinas Kesehatan. Pada posting-an kali ini, saya akan membahas pengalaman saya mengurus berkas-berkas yang diperlukan untuk memohon dibuatkannya sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (SPP-IRT) oleh PTSP Kabupaten Tangerang.
Adapun berkas-berkas yang perlu dipenuhi tersebut meliputi:
  1. Foto copy KTP pemohon/ pemilik yang masih berlaku
  2. Akte pendirian perusahaan (bagi Badan Usaha/ Koperasi)
  3. Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk Akte Hak Milik/ Sewa/ Kontrak
  4. Fotocopy IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sesuai peruntukkannya
  5. Data perusahaan makanan industri rumah tangga (terlampir di formulir)
  6. Data produk makanan (terlampir di formulir)
  7. Peta Lokasi
  8. Gambar Denah Bangunan
  9. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
  10. Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar
  11. Surat pernyataan akan membuat label yang memenuhi syarat sesuai PP No. 69 tahun 1999
  12. Rancangan Label Pangan (dilampirkan dibagian yang disediakan pada formulir)
  13. Fotocopy Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan
  14. Sertifikat Hasil Uji Laboratorium Produk Makanan
  15. Surat pernyataan akan melakukan kegiatan produksi di tempat yang didaftarkan bermaterai 6000
  16. Surat pernyataan akan menaati UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan diatas materai 6000.
  17. Alur produksi/ Cara produksi.
              Diantara berkas-berkas tersebut, berkas-berkas yang harus didapatkan terlebih dahulu adalah SKDU, Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan, dan Sertifikat Hasil Uji Laboratorium. Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan ini boleh diperoleh dari mengikuti penyuluhan keamanan pangan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan diluar wilayah Kabupaten / Kota dimana industri rumah tangga yang kita miliki berada. Begitupula dengan Sertifikat Hasil Uji Laboratorium yang dapat diperoleh dengan mengirimkan dan mendaftarkan produk pada Laboratorium Kesehatan Daerah diluar wilayah Kabupaten / Kota lokasi industri rumah tangga yang kita miliki berada. Akan tetapi, SKDU harus dibuatkan oleh Kecamatan dimana lokasi industri rumah tangga ini berada.

           Hal yang pertama kali saya lakukan ialah memohon kepada Bapak RT (Rukun Tetangga) untuk dibuatkan surat pengantar agar dibuatkan SKDU oleh Kecamatan Cikupa yang kemudian diketahui oleh Bapak RW (Rukun Warga) dan dibuatkan surat pengantar lagi oleh Bapak RW tersebut. Pembuatan surat pengantar ini hanya membutuhkan fotokopi KTP. Setelah memperoleh surat pengantar dari Bapak RW, saya pun memberikan surat pengantar tersebut kepada Kelurahan. Kelurahan pun meminta saya untuk memberikan surat izin lingkungan, yaitu dengan meminta 5 tanda tangan dan fotokopi KTP warga disekitar tempat produksi. Setelah seluruh berkas (fotokopi KTP, surat pengantar dari RW, surat izin lingkungan dan foto lokasi produksi) terkumpul, seluruh berkas tersebut pun diberikan kepada Kelurahan agar berkas dapat dibawa oleh Kelurahan untuk dikirim ke Kecamatan Cikupa dan memohon agar dibuatkan SKDU. Keluarnya SKDU ini pun tidak lama, yaitu hanya sekitar 3-5 hari setelah seluruh berkas dikumpulkan ke Kecamatan. Adapun tantangan terberat saat proses untuk memperoleh SKDU, yaitu sulit ditemuinya Bapak RT dan RW.

Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) yang saya peroleh

          Untuk memperoleh Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan, saya harus mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang. Pada penyuluhan tersebut, saya tidak hanya diajarkan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan bagaimana cara menjaga keamanan pangan, tetapi juga diberikan pre-test dan post-test terkait keamanan pangan. Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan akan dibuatkan oleh pihak DinKes bila saya lulus post-test. Kemudian, sertifikat hasil uji laboratorium saya peroleh dengan mendaftar dan mengumpulkan produk abon ikan lele yang saya buat bersama tim usaha saya ke Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Tangerang Selatan. Parameter uji yang wajib dilakukan untuk produk abon ikan ialah uji E. coli dan Angka Lempeng Total. Proses pengujian oleh LabKesDa ini membutuhkan waktu 1 bulan. Setelah 1 bulan berlalu, hasil uji produk abon kami menunjukkan hasil yang negatif sehingga kami tidak perlu menguji ulang produk abon kami.

Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan milik saya.

Laporan hasil uji laboratorium dari LabKesDa Kota Tangerang Selatan.

Dengan demikian, saat ini saya tinggal mencari kesempatan waktu untuk mendaftarkan pengajuan sertifikat P-IRT.

You Might Also Like

0 comments

Popular Posts

Like us on Facebook

-

Flickr Images